Para saksi juga tahu permohonan penetapan mafqud ini akandigunakan untuk mengurus tanah pekarangan peninggalan Rubiyem seluaslebih kurang 300 m2 yang terletak di Rewulu Kulon , Desa Sidokarto, Godean,Kabupaten Sleman yang sampai sekarang belum dibagi di antara paraPemohon sebagai ahli waris dari Rubiyem yang masih ada;Hal. 13 dari 17 Hal. Pen.
Pada dasarnya di Indonesia terdapat 2 (dua) peraturan yang mengatur mengenai pewarisan, yaitu pewarisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan berdasarkan Kitab Hukum Islam (KHI). Dalam artikel kali ini akan kami bahas mengenai pewarisan terhadap ahli waris yang status kewarganegaraannya adalah Warga Negara Asing (WNA
1. Melalui gugatan. Dalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan; atau. 2. Bahwa yang menjadi ahli waris adalah perseorangan, bukan kelompok ahli waris, 2. Sistem Bilateral Yaitu mewaris baik dari pihak ibu maupun bapak, 3. Sistem Perderajatan Bahwa ahli waris yang derajatnya lebih dekat dengan si pewaris menutup ahli waris yang lebih jauh derajatnya.4 Lain hal jika ada kasus sengketa pembagian harta warisan yang di b8mm14.